Jumat, 22 November 2024

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemprov Kaltim Dorong Kepala Daerah Percepat Pengakuan Masyarakat Adat

Koresponden:
Alamin
Selasa, 26 Desember 2023 15:48

Festival Adat Pedalaman Suku Dayak/ IST

Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan.

Diketahui pula terdapat total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan, sehingga hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada seluruh bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.

Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.

Sedangkan, Kabupaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan. 
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepog Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepog Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umag Lasan, dan MHA Punan Bekatan.

Di Kabupaten Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diag Lay, Wehea Deabeg, Wehea Long Wehea, Wehea Jag Luay, Kenyah Umag Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.

Kemudian, Kabupaten Kutai Barat ada satu yakni MHA Tonyooi.

Selanjutnya, Kabupaten Penajam Paser Utara juga ada satu yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaag Suling. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews