DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengakuan secara hukum keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) disuarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Ia mendorong semua bupati dan kepala daerah untuk mempercepat pengakuan MHA tersebut.
Menurutnya, dengan percepatan itu diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima MHA.
Sri Wahyuni mengatakan upaya itu dilakukan agar dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam.
Diketahui, salah satu MHA yakni Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang telah ada ada sejak 1990an dan bahkan sudah mendapatkan pengakuan dunia.
"Secara fakta keberadaan Adat Wehea sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan," ujar Sri Wahyuni.
Ia pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutai Timur, terkait MHA Wehea ini, sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).
Selain Wehea, saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.