"Sepanjang pelapor punya data yang kuat dan memadai, saya pikir itu sah-sah aja," imbuhnya.
Menurut Castro, respon seperti ini juga sebetulnya merupakan bentuk dari partisipasi masyrakat untuk memastikan para kandidat yang hendak melenggang benar-benar sesuai kapasitasnya.
"Anggap aja itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan calon-calon yang tersedia, betul-betul bersih dan memiliki rekam jejak yang baik, tanpa tersangkut kasus hukum apapun," tandasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya laporan dugaan ijazah palsu Mahyunadi ini dilayangkan LSM Kompak melalui surat bernomor 739/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kaltim menindaklanjuti laporan tersebut.
Surat tersebut bahkan dikonfirmasikan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta pada 6 September lalu. (tim redaksi Diksi)