Sebab historis konflik yang pernah terjadi antara Irma Suryani dengan Sapto ini menjadi alasan kuat Roy mengatakan hal demikian. Pasalnya, pada 2019 silam, Sapto pernah dilaporkan Irma Suryani terkait masalah piutang Rp2,5 miliar, namun kasusnya tidak berlanjut sebab polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.
"Sekarang tinggal tugas penyidik. Karena menurut saya, Sapto belum bisa dijadikan saksi. Dan itu ada dalam penjelasan teori hukum. Sebab pasti memberatkan. Tapi yang jelas boleh-boleh saja," imbuhnya.
Bahkan masih menurut Roy, kesaksian Sapto dalam pelaporan Nurfadiah sejatinya sah saja untuk dilakukan. Namun demikian, Roy mengumpamakan jika ia bertugas sebagai penyidik, maka Sapto cukup diambil keterangannya tanpa diambil sumpahnya.
"Cukup diambil keterangannya saja. Itu pasti tidak akan objektif (kesaksian) hukumnya. Kalau akan timbul konflik kepentingan nantinya, itu pasti," tegas Roy.
Sementara dari pernyataan sebelumnya di kubu Nurfadiah melalui kuasa hukumnya, Saud Purba sempat mengutarakan jika posisi Sapto dalam pelaporan kliennya memiliki peranan penting. Lantaran menjadi saksi kunci.
"Sapto jadi saksi kunci siapa yang bisa membuktikan. Satu saksi bukan saksi loh ya. Kalau hanya Sapto aja itu belum bisa dianggap saksi," tambahnya.
Hal ini dengan tegas diutarkan Roy sebab berpatokan pada asas hukum unus testis nulus tesis. Yang mana asas ini menyebutkan, keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.