DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terus berlanjut. Seperti diketahui, kini kedua belah pihak telah saling memberi laporan resminya ke kepolisian. Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong.
Sementara Nurfadiah melaporkan Irma Suryani atas dugaan pemerasan dan perampasan surat berharga. Polemik keduanya pun mendapat sorotan para pengamat hukum pidana.
Menanggapi laporan keduanya, Roy Hendrayanto yang juga akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda menuturkan jika hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Itu hak warga negara. Jadi silahkan saja jika kedua belah pihak menempuh jalur hukum. Dan nanti akan dibuktikan secara hukum, yang mana yang benar dan yang salah," ucap Roy, Jumat (27/8/2021).
Namun demikian, pengamatan Roy tak berhenti sampai disitu. Lebih jauh dikatakannya, dalam laporan Nurfadiah kepada Irma Suryani di Polda Kaltim tentang dugaan pemerasan dan pengancaman, penyidik Korps Bhayangkara harus bersikap cermat serta penuh kehati-hatian.
Hal ini dikarenakan saksi yang dihadirkan kubu Nurfadiah, yakni Sapto Setyo Pramono yang juga menjabat Anggota DPRD Kaltim memiliki historis polemik dengan Irma Suryani sebagai terlapor.
"Dalam laporan Nurfadiah, Sapto dijadikan saksi, kalau saya jadi penyidik saya akan mengesampingkan pak Sapto. Karena ada hubungan historis yang akan memberatkan kesaksian. Cuman (secara aturan hukum) ya silahkan saja," kata Roy.