DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah empat tahun berjuang menolak aktivitas pertambangan namun selalu mengalami kebuntuan, warga di RT 24 Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar doa bersama, bermunajat meminta pertolongan tuhan pada Rabu (26/1/2022) pukul 20.00 Wita.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi upaya penolakan warga terhadap aktivitas konsesi pertambangan CV SSP di kawasan Sanga-sanga Dalam yang mengancam ruang hidup masyarakat.
"Kegiatan malam ini adalah kegiatan melakukan doa tolak bala meminta pertolongan yang maha kuasa agar aktivitas penghancuran kampung bisa dihentikan," tutur Andi Purnama tim advokasi Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.
Lebih jauh diungkapkannya, kegiatan warga RT 24 Kelurahan Sanga-sanga Dalam itu dilakukan sebab perjuangan dijalur kepolisian dan pemerintahan baik ditingkat kabupaten hingga provinsi tak menemukan titik terang.
"Warga pun sebelumnya sudah berkali-kali melakukan penolakan kegiatan tambang. Tapi sampai saat ini belum ada titik terang. Maka dari itu kurang lengkap juga rasanya jika cuman bergerak dan berusaha tapi tanpa melakukan doa," tambahnya.
Pada kegiatan doa bersama itu, hampir seluruh masyarakat RT 24 di Kelurahan Sanga-sanga menghadiri dan melakukan mufakat kepada yang kuasa. Tentunya dengan harapan di jalur spiritual bisa memenuhi harapan dan memenangkan perjuangan masyarakat.
"Harapannya tentu agar yang maha kuasa, yang maha membolak-balikan hati manusia bisa melakukan pertolongan dengan caranya, dan berujung pada penghentian pertambangan," harapnya.
Terpisah, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo juga mengungkapkan kegiatan yang dilakukan masyarakat menolak aktivitas pertambangan dan mengancam ruang hidup tersebut didukung oleh berbagai elemen aktivis. Seperti Pokja 30, Jatam Kaltim, LBH Samarinda dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Kalimantan Timur.
"Karena yang pertama itu jelas mengganggu aktivitas dan ruang hidup masyarakat, seperti lahan bercocok tanam untuk warga mencari nafkah," tegas Buyung.
Selain melakukan pendampingan dijalur hukum, para aktivis kata Buyung Marajo juga terus melakukan komitmen mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat bergerak bersama menolak konsesi industri ekstraktif di Bumi Mulawarman.
"Karena selama ini laporan warga cenderung terabaikan dan terbilang dibiarkan. Kita tentunya selama ini berharap agar masyarakat atau warga ini bisa terus merdeka dengan ruang hidupnya," pungkasnya. (tim redaksi)