DIKSI.CO, SAMARINDA - Perayaan hari raya Idulfitri 1422 H yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) kemarin tentunya disambut suka-cita, tak terkecuali bagi mereka yang berstatus warga binaan.
Dari balik kurungan besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota, pengurangan masa tahanan diberikan kepada 565 warga binaan yang dianggap berperilaku baik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Ilham Agung Setyawan. Kata Ilham pada media ini, dari total 565 warga binaan, dua di antaranya akan mendapatkan remisi khusus (RK). Yakni langsung menghirup udara kebebasan di hari raya Idulfitri.
"Yang dua warga binaan kemarin langsung mendapatkan kebebasannya. Sedangkan yang lain mendapat masa pengurangan mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," beber Ilham, Jumat (14/5/2021) siang tadi.
Lebih jauh dijelaskannya, berbedanya masa remisi yang diberikan kesetiap warga binaan berdasarkan poin tertentu. Satu di antaranya, yakni tentang seberapa lama warga binaan telah menjalani masa hukumannya.
“Yang lima belas hari ini kalau dia warga binaan baru, sedangkan yang sudah lama masa tahanannya itu mendapatkan remisi dua bulan,” lanjutnya.