Tak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.
"Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan," tambahnya.
Sementara itu, Iskandar turut meluruskan isu yang beredar terkait korban yang dicabuli sebanyak 6 orang. Juga pelaku yang selama ini merupakan tukang ojek anak-anak.
"Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya. 3 orang tapi satu itu keluarganya tapi tidak melapor. Yang melapor baru 2. Tidak ada pemerkosaan juga. Dan pelaku bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah," terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anggota masih menyelidiki (dugaan korban lainnya), kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)