DIKSI.CO, SAMARINDA - Berkas perkara cek kosong Hasanuddin Masud dan Nurfadiah di Polresta Samarinda dipastikan terus berlanjut. Saat ini Korps Bhayangkara masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah diberikan pelapor Irma Suryani.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman jika saat ini pihak sedang dalam tahap gelar sidik perkara.
"Laporan itu (cek kosong) kami masih dalam tahap baru naik gelar sidik," jelas polisi berpangkat melati tiga ini, Kamis (2/9/2021) siang tadi.
Dalam pelaporan Irma Suryani, polisi nomor satu di Kota Tepian ini memastikan jika berkas perkara telah ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik dan nantinya akan kamib kumpulkan bukti-bukti," imbuhnya.
Dinaikannya status perkara dalam tahap penyidikan ini dikatakan Arif sebagai langkah dalam proses hukum pelaporan. Sebab jika tidak dinaikan ke tahap penyidikan maka laporan cek kosong itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu baru nantinya bisa dinaikan ke labfor untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan," bebernya.
Ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya tersangka dalam laporan tersebut, Arif enggan berspekulasi lebih jauh sebab semuanya harus melalui proses dan pembuktian hukum terlebih dulu.
Sedangkan waktu penyelesaiannya, Arif juga menjawab tak memiliki batasan. Akan tetapi jajarannya akan bekerja secepat mungkin.
"Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 kemarin.
Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong.
Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi)