DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang dilaporkan Irma Suryani ke Polresta Samarinda kini dipastikan telah berakhir.
Sebab dalam tahap penyidikan, Korps Bhayangkara menerbitkan surat perintah penghentian prnyidikan (SP3) dengan keterangan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Penerbitan SP3 dalam laporan yang ditujukan ke Hasanuddin Masud itu pun membuat politisi Golkar bisa bernafas lega.
Kendati demikian pihak Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah tidak terlena begitu saja dan mempersiapkan diri jika pihak pelapor melakukan langkah hukum lanjutan.
"Tentu saja pasti kita siapkan jika memang ada langkah hukum lanjutan, ya seperti praperadilan. Tentu kami siap," ucap Agus Shali kuasa hukum Hasanuddin Masud kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Agus juga mengungkapkan penerbitan SP3 Hasanuddin Masud dan Nurfadiah ditanggapi dengan rasa syukur.
"SP3 ini bapak (Hasanuddin Masud) dan ibu haji beserta keluarga merasa bersyukur terhadap ujian yang dihadapinya telah usai. Dan keadilan masih bisa ditegakan dan kebenaran masih bisa dibuktikan," imbuhnya.
Selain itu, disampaikan pula jika proses penyidikan kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar kembali digelar perkarakan di Polda Kaltim pada Kamis 2 Desember lalu.
Setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan, Korps Bhayangkara akhirnya mengelurkan hasil gelar perkara jika penyidikan kasus dugaan cek kosong dihentikan, tepatnya pada Jumat 10 Desember.
"Kemudian pada 15 Desember tadi diterbitkan SP3 itu. Jadi apa yang ditudingkan sebagai dugaan penipuan itu mampu dibuktikan semuanya tidak benar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penghentian penyidikan dugaan perkara tersebut telah dibenarkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021) kemarin.
Kepada awak media, Andika menuturkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.
Meski mengkonfirmasi kebenaran SP3 itu, namun pasalnya Andika enggan berkomentar banyak ketika disinggung lebih jauh.
Sebab ia hanya menyampaikan alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim.
Dikutip dari berkas SP3 itu berbunyi sebagai berikut :
Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terlapor Atas Nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Surat ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda
1. Rujukan :
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,
b. Undang — Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
d. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
e. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021, penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
3. Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena. (tim redaksi)