DIKSI.CO, SAMARINDA - Update terkait informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN di daerah.
Pemkot Samarinda membentuk tim yang juga berisi perwakilan 5 orang guru yang disepakati PGRI untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pendidikan.
Tim dibentuk pasca audensi wali kota Andi Harun bersama para guru Samarinda yang menginginkan kejelasan terkait insentif.
Dari konsultasi tersebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) boleh diberikan, dengan memperhatikan adanya kriteria dalam pemberian.
Hasil konsultasi itu kemudian akan dirumuskan OPD terkait, berkaitan dengan kriteria-kriteria atau indikator-indikator dalam TPP guru ASN di daerah.
Hal itu dilakukan dengan tetap berpegang terhadap prinsip pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Menanggapi hal itu, pengamat pemerintahan dari Universitas Mulawarman Samarinda, Budiman mengatakan yang dilakukan Pemkot Samarinda sudah sesuai jalur. Prinsip kehati – hatian wali kota Samarinda dengan kajian mendalam dinilai tepat.
“Betul, kebijakan nantinya tidak bertentangan dengan aturan diatasnya,” kata Budiman saat dikonfirmasi hari Rabu (10/10/2022).
Selanjutnya secara teknis, akan ditindaklanjuti OPD terkait, bersama TAPD. OPD terkait itu adalah Diknas, BKPSDM, kemudian TAPD.
Di dalam proses selanjutnya, dinas terkait akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari hasil konsultasi.
Lalu yang kedua, melakukan perhitungan atas kemampuan keuangan daerah. Karena dua hal ini tak bisa terpisah.
Dari dua hal itu, nantinya akan dilahirkan saran dan pertimbangan kepada wali kota, agar kebijakan bisa diambil.
Hal itu lantaran teknis boleh atau tidak, semuanya berasal dari OPD terkait bersama TAPD. Lalu kemudian disusun rekomendasi atau saran untuk diberikan kepada wali kota. Untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Intinya kebijakan itu harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Dan yang lebih penting harus ada skala prioritas,” terang Budiman yang juga Kaprodi S1 PIN Fisip Unmul tersebut. (tim redaksi Diksi)