Langgar Perda Nomor 34/2004, Satpol PP Bongkar Bangunan Iga Bakar Sunaryo di Achmad Yani 

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pada Selasa (6/9/2022), warung makan Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Tepian. 

Dibongkarnya warung makan Iga Bakar Sunaryo itu, karena dianggap melanggar aturan. 

Informasi yang dikumpulkan tim redaksi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo sehingga dilakukan pembongkaran. 

Di antaranya Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda. 

Selain itu, usaha juga tak memiliki perizinan, serta ketentuan sempadan jalan dan menutup akses fasilitas umum. 

Dari pantauan di lokasi, tak ada aksi penolakan yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo dalam aksi pembongkaran tersebut. 

Tim redaksi masih kumpulkan informasi lanjutan mengenai pembongkaran warung makan Iga Bakar Sunaryo.  (tim redaksi Diksi) 

 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button