DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro.
Dalam Instruksi Wali Kota ini terdapat 10 poin saat pelaksaan PPKM Mikro di Samarinda.
Pembatasan jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk di dalamnya.
Jam operasi THM dibatasi hingga pukul 21.00 Wita sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Ini situasi sulit, semua elemen diharapkan memahami dan mematuhi instruksi Wali Kota guna menekan edaran Covid-19 di Samarinda," ujar Rudi, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Diksi.co.
Rudi menaambahkan THM dan objek hiburan lainnya menjadi sarang kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
"Selama ada perkumpulan massa yang besar virus ini dengan mudah menyebar, makanya ada pembatasan," lanju politisi Gerindra ini.
Rudi mengingatkan ada sangsi tegas bagi para pengelola THM jika kedapatan melanggar Instruksi Wali Kota terkait PPKM Mikro.
"Ada sangsi tegas sesuai aturan kalau memang terbukti menyalahi instruksi Wali Kota, bahkan bisa sampai pencabutan ijin. Yang jelas kita akan kawal Instruksi ini agar Samarinda segera terbebas dari pandemi ini," pungkas Rudi. (advertorial)