DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro.
Dalam Instruksi Wali Kota ini terdapat 10 poin saat pelaksaan PPKM Mikro di Samarinda.
Pembatasan jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk di dalamnya.
Jam operasi THM dibatasi hingga pukul 21.00 Wita sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Ini situasi sulit, semua elemen diharapkan memahami dan mematuhi instruksi Wali Kota guna menekan edaran Covid-19 di Samarinda," ujar Rudi, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Diksi.co.