Melihat perilaku BS, Serka Samino langsung bertanya tentang kartu tanda anggota (KTA) TNI milik BS.
Karena tak bisa menunjukan, BS pun dengan cepat diamankan dan diperiksa ke Kompi C Yonif R 600/Mdg Petung.
Setelah dipastikan gadungan dan telah melakukan tindak pidana, BS pun lantas diserahkan ke Polres PPU untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Iya, kami sudah terima penyerahan pelaku dan barang buktinya dari Kodim 0913/PPU,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Senin (11/12/2023).
Setelah dipastikan melanggar hukum, BS dengan cepat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hasilnya, BS dijerat Pasal 378 Jo pasal 65 KUHP .
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan dan penyidikan petugas terhadap sepak terjang BS masih terus didalami.
“Pihak kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya,” pungkasnya. (tim redaksi)