Senin, 13 Mei 2024

Lakukan Pencurian dengan Motif Ekonomi, Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Februari 2022 10:25

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis kasus dua pencurian yang terjadi di Kota Tepian belum lama ini.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian bermotif kebutuhan ekonomi kerap terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seperti yang diungkap Polresta Samarinda pada Jumat (4/2/2022), yang mana polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dari dua lokasi berbeda dengan motif serupa.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pelaku pertama yakni seorang pria berinisial P (43) yang diringkus sebab melakukan pencurian perkakas tukang senilai Rp 25 juta di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

"Jadi ada dua perkara yang diungkap. Pertama pencurian yang videonya viral di media sosial, dan yang kedua adalah aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," beber Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media.

Dirincikan Ary Fadli, bahwa pelaku pencurian pertama, yakni P beraksi dengan modus sebagai seorang pemulung. Setelah aksi pencurian terakhirnya diungkap, dan P diamankan petugas diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana sebanyak tiga kali.

"Pelaku ini residivis dua kali melakukan perbuatan yang sama dan ini yang ketiga kalinya. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolresta Samarinda.

Dalam pemeriksaan petugas, P mengaku aksinya itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk keperluan anak dan istri.

"Melakukan itu alasannya untuk kehidupan sehari-hari. Ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Selain itu, Ary Fadli juga menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kedua yang juga diamankan ialah pria berinisial S (23).

"Pelaku melakukan modusnya dengan cara membuntuti korban, saat korban lengah pelaku langsung mengambil tas dengan cara memotongnya dengan pisau cutter," urainya.

Dalam melakukan aksinya, S diketahui bergerak bersama rekannya yang kini masih dalam buruan petugas alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk TKP-nya di Jalan Ahmad Dahlan. Dia ini berperan sebagai eksekutor dengan pisau cutter. Dari pemeriksaan mengakunya baru satu kali tapi kami yakini ada dugaan TKP lain jika melihat dari cara pelaku beraksi yang cukup lihai. Makanya masih kami kembangkan lagi kasus ini," bebernya.

Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, S mengaku melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Alasannya untuk kebutuhan hidup. Hasil iden (identifikasi) kami, belum ada data bahwa dia sudah residivis, tapi kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews