DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim tindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang batubara yang melibatkan PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Lahan seluas 3,4 hektar yang ditanami tanaman buah salak seluas 1 hektar rusak akibat genangan air lumpur yang diduga dampak dari aktifitas tambang.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, hasil pertemuan antara penggugat dan pihak perusahaan yakni pihak PT Insani Bara Perkasa meminta dibentuk kembali tim untuk mendalami masalah kerusakan lahan perkebunan milik warga.
"Dari manajemen PT IBP meminta supaya dibentuk lagi tim. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kutai Kartanegara," ungkapnya saat diwawancara usai pertemuan di kantor DPRD Kaltim, Senin (15/2/2021).
Namun permintaan tersebut, dinilai Jahidin hanya akan membuat penyelesaian masalah semakin lambat dan bertele-tele.
"Nah untuk dipahami setiap ganti rugi terkait dengan lahan kalau itu dari anggaran APBN itu harus melalui tim karena tidak akan segampang itu," jelasnya.
"Tetapi antara tambang batubara dan pemilik lahan maka tidak ada aturan yang membatasi. Bisa dilakukan dengan cara jual beli. Blanko di kecamatan terkait jual beli sudah ada. Karena ini nilai bisnis bisa saja ada tawar menawar. Tergantung kesepakatan," sambungnya.
Sementara itu, Muhammad, warga yang lahan kebunnya rusak mengaku bahwa tanaman salak pribadinya sudah tidak lagi berproduksi normal sejak tahun 2013.
'Sebelum insani masuk produksi salak disitu termasuk rendah 1 ton per minggu. Sekarang hancur kena air sama lumpur," ujarnya.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Hal inilah yang hingga saat ini terus diperjuangkan Muhammad untuk dapat diganti oleh perusahaan.
"Kami di situ 1987. Sekarang lahan kebun salak saya rusak dan longsor," pungkasnya. (advertorial)