Senin, 29 April 2024

Lahan IKN Belum Clean and Clear, KPK Temukan Ada Bagi-bagi Kaveling Tanah di Ibu Kota Nusantara

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 9 Maret 2022 7:53

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kaltim, Rabu (9/3/2022).

"Dari informan kami, diduga sudah ada bagi-bagi kavling di lokasi IKN," paparnya.

"Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaan persoalan tanah di IKN," lanjutnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) telah melakukan upaya pencegahan adanya spekulan tanah di IKN, dengan menerbitkan surat edaran.

Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.

"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.

Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews