DIKSI.CO, SAMARINDA - Militer Indonesia melakukan perampasan aset milik terduga anggota PKI di Samarinda.
Salah satu aset yang dirampas pada periode tahun 1960 hingga akhir tahun 60an, tersebut diantaranya aset tanah di Jalan Mulawarman, yang selanjutnya ditempati Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kaltim.
Informasi yang beredar, aset bangunan Sekretariat AMPI Kaltim yang berada di depan Hotel Mercure Samarinda tersebut pada saat Ketua Golkar Kaltim, dipimpin Noor Aliansyah.
Diduga saat Bendahara dijabat Damanhuri, menukar guling lahan Sekretariat AMPI Kaltim dengan bangunan yang berada di sekitar Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Saat itu, Damanhuri menjabat Bendahara Partai Golkar Kaltim yang dipimpin Syaukani HR. Aset itu sebagai kantor AMPI ketika Partai Golkar dipimpin Noor Aliansyah.
Namun, setelah beberapa waktu kemudian, lahan eks Sekretariat AMPI Kaltim yang sudah diberikan ke Damanhuri, dibangun sebuah ruko dan kini telah di jual.
Politisi senior Zimmi Nata, mantan pengurus DPD Golkar tahun periode 70-90an, merespon kabar tersebut. Dirinya mengungkap aset tersebut diberikan Gubernur Kaltim untuk dimanfaatkan AMPI Kaltim dan Golkar.
"Tanah dan gedung itu dulu memang digunakan oleh AMPI Kaltim. Tanah itu hasil rampasan kepada pihak terduga PKI, lalu tanahnya dijadikan aset pemerintah," kata Zammi, Selasa (16/2/2021).
Lantaran telah dihibahkan oleh pemerintah, kabar dijualnya aset tersebut dipertanyakan sosok senior Golkar Kaltim tersebut.
Zammi Nata mempertanyakan alasan penjualan dan siapa yang menjual aset milik Golkar itu.
"Tidak dibenarkan itu, yang menjual itu gak ada kesah," jelasnya.
Terkait tukar guling Sekretariat AMPI di depan Hotel Mercure dengan gedung baru di Komplek Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim.
Zimmi menegaskan, bahwa gedung tersebut telah berdiri sejak dahulu kala. Bahkan gedung di DPD Golkar Kaltim itu, telah berdiri sejak dirinya terakhir berada di pengurus partai, di tahun 1993.
"Gedung AMPI di kompleks Sekretariat DPD Golkar itu sudah lama di gedung itu. Dari zaman dulu sudah ada gedung itu, dari zaman itu awalnya untuk Golkar itu bukan untuk AMPI," tegasnya.
Zimmi Nata juga mengklarifikasi lahan tersebut milik pemerintah, dalam hal ini adalah Pemkot Samarinda.
"Yang jelas bukan punya pemerintah, aset bekas gedung AMPI itu," imbuhnya.
Bila pemerintah berkeras menyakan aset itu miliknya. Mantan pengurus DPD Golkar ini menegaskan pemerintah wajib menunjukan surat atau sertifikat tanahnya.
"Kalau pemerintah mengakui tanah itu, ada surat-suratnya gak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)