"Di warung itu kami kembali mengamankan 150 botol miras beserta 70 kaleng minuman serupa," imbuhnya.
Lantaran tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras serta menyalahi aturan Pemerintah Daerah. Ratusan botol miras tersebut akhirnya disita petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda.
"Penertiban itu juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda," tegas Benny.
Untuk toko yang berjualan miras tanpa izin. Satpol PP akan melakukan pemanggilan. Bila berdasarkan penyidikan terbukti melanggar maka akan disidangkan.
"Sudah berulang kali mereka berjualan miras tanpa izin. Dan untuk barang bukti yang kami sita akan dilakukan Pemusnahan nantinya," pungkas Benny. (tim redaksi)