Jumat, 22 November 2024

Lagi, Polres Berau Amankan Pelaku Tambang Ilegal

Koresponden:
Anjas
Kamis, 23 Februari 2023 18:38

PRESS RELEASE - Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat merilis ungkapan kedua kasus tembang ilegal di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. (IST)

Sementara itu, kasus penambangan ilegal ini juga terungkap berkat adanya laporan dari warga. Bahwa, warga berinisial ET yang memiliki lahan kembali melapor kalau di atas lahannya kembali terlihat ada pergerakan alat berat. 

Dan diduga hendak melakukan penambangan batu bara ilegal.

“Pelapornya masih sama dengan yang kemarin. Karena lokasinya pun masih sama,” terangnya.

Selain itu, Sindhu juga memaparkan kalau pelaku yang terakhir ditangkap jajarannya ini belum melakukan aktivitas pertambangan.

“Hanya ada beberapa yang sudah digali, namun itu masih baru,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, AW disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
breakingnews