"Dan pada saat pemeriksaan ditemukan 1 buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 Bungkus Narkotika Jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang," tambahnya.
Selain menemukan barang bukti narkoba, petugas juga turut mengamankan dua pria yakni, S dan MS.
"Adapun modus operandi tersangka berdasarkan pemeriksaan, tersangka S dan tersangka MS, mengaku diperintahkan oleh saudara laki-lakinya yang bernama B untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau – Malaysia," urianya.
Dari perintah itu, kedua pelaku dijanjikan sejumlah uang. Tentunya jika S dan MS berhasil mengantarkan paketan sabu ke lokasi tujuan.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka sudah 3 kali diperintahkan oleh B untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Tarakan. Yang pertama pada tahun 2023 menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilo, kedua sekira bulan November 2023 menjemput kembali narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan yang ketiga akhirnya tertangkap," rincinya.
Kendati dua pelaku sudah diamankan, namun Korps Bhayangkara masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Khususnya mencari pria bernama B yang diduga sebagai otak peredaran sabu. (tim redaksi)