Orang nomor wahid Kota Samarinda itu menambahkan, selain mengenai batas lahan, Pemkot Samarinda memiliki dokumen perjanjian saat hotel tersebut dibangun.
Dokumen tersebut berisi instruksi pembongkaran bangunan kafe yang hingga kini aktif digunakan oleh pemilik kafe.
"Pada saat pemberian izin ini kafe ini harus dibongkar. Sampai sekarang belum dilakukan pembongkaran. Dalam 2 atau 3 hari kedepan saya akan keluarkan surat perintah untuk melakukan pembongkaran sacara mandiri," ujarnya.
Sementara itu terpisah, Rudy Gunawan pemilik lahan di Hotel Harris berkomitmen akan mematuhi perintah wali kota.
"Kita sih ikut aturan saja. Kita usahakan bongkar mandiri," tuturnya. (advertorial)