DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan Satrekoba Polresta Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam lalu.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria bernama Junaidi alias Jojon dan Jusman alias Imbo dengan barang bukti berupa satu poket besar narkoba seberat 29,59 gram.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, mulanya polisi mendapati laporan bahwa di Jalan KH Abdul Hasan, Gang 10 Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menyelidiki lapangan dan mendapati seorang pria yang sedang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan.
"Saat itu kami mencurigai seorang pria masuk berjalan kaki ke dalam gang, kemudian kami amankan dan saat digeledah ditemukan sebuah bungkusan permen terjatuh di tanah yang ternyata dibuang pria itu. Ketika dibuka berisi satu poket sabu-sabu, yang terbalut tissue seberat 29,59 gram bruto," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Pria itu bernama Jojon. Dengan barang bukti dan pengakuannya, Jojon seketika diamankan petugas. Saat diperiksa, Jojon mengaku hendak mengantarkan barang haram tersebut berdasarkan perintah Imbo.