Sabtu, 18 Mei 2024

Labkesda Setop Layanan Pemeriksaan Swab Mandiri, Kebijakan Harga Swab Maksimal Rp 900 Ribu, Dinkes Tunggu Perintah Pimpinan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 7 Oktober 2020 7:2

Andi Muhammad Ishak, Sekretaris Dinkes Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 5 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran berisi biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi harga layanan tes swab di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim.

Saat ini biaya layanan tes swab mandiri di Labkesda dikenakan biaya Rp 1,9 juta. Harga inipun akan disesuaikan dengan edaran Kemenkes RI.

"Nanti saya minta Dinas Kesehatan Kaltim untuk merasionalisasi harga itu," kata Hadi Mulyadi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Andi Muhammad Ishak, Sekretaris Dinkes Kaltim menyampaikan, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim sudah menyetop sementara layanan swab untuk kategori mandiri.

Saat ini Labkesda, menurut Andi hanya memfokuskan pemeriksaan sampel swab hasil tracing contact kasus Covid-19.

"Saat ini Labkesda setop sementara layanan swab mandiri," kata Andi, Rabu (7/10/2020).

Penyetopan pemeriksaan swab mandiri, dilakukan sejak awal-awal dibukanya Labkesda untuk pemeriksaan sampel swab, berlanjut hingga saat ini melihat kasus terus meningkat di Kaltim.

"Dari awal sampel tracing diutamakan," tegasnya.

Terkait penetapan harga maksimal Rp 900 ribu, jika Labkesda sudah dapat melakukan layanam swab mandiri, Andi menegaskan hal tersebut menunggu perintah pimpinan.

"(Harga) kami tergantung pimpinan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews