Jumat, 22 November 2024

Kunker ke Kejati Kaltim, Jaksa Agung Sampaikan Arahan Publikasi Kinerja dan Persiapan Pemilu 2024

Koresponden:
Alamin
Rabu, 11 Oktober 2023 18:35

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat melakukan kunker dilingkungan Kejati Kaltim pada Rabu (11/10/2023). (IST)

Kemudian Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat. Kejaksaan harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta agar penanganan perkara-perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”. Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:
1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.

“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews