Kubu Yaqut Gugat Tiga Sprindik KPK, Sebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Cacat Prosedur

DIKSI.CO – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap dugaan cacat prosedur dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangani.
Temuan itu menjadi dasar pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan formil dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Soroti Penggunaan Pasal yang Nilainya Tak Berlaku
Mellisa menilai penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tanpa merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHP.
“Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru,” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, kalau dari prosedurnya kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” sambungnya.
Ia menegaskan, kliennya menggunakan hak sebagai tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum melalui mekanisme praperadilan.
Klaim Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka
Mellisa juga menyebut pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara serta hak-hak hukum Yaqut.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga adanya penetapan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari informasi yang ada terdapat tiga Sprindik berbeda, sementara pemeriksaan terhadap Yaqut disebut hanya terkait Sprindik awal.
Dalam petitumnya, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar proses hukum. Tiga surat tersebut masing-masing bernomor:
Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
“Kami tetap menghargai ya bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini, tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan dan kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural,” ujar Mellisa.
KPK Tetapkan Yaqut dan Staf Khusus sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keduanya belum ada penahanan, namun telah ada larangan ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, KPK menggeledah sejumlah lokasi penting.
Penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
Penyidik juga mendatangi kantor agen perjalanan haji dan umrah.
Selain itu, rumah ASN Kementerian Agama di Depok turut diperiksa.
KPK bahkan menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk mengumpulkan alat bukt
Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan final masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Redaksi)
