Jumat, 17 Mei 2024

Kuasai Lahan Aset Daerah Tanpa Kejelasan Status, Akademisi Unmul Sebut Golkar Kaltim Dikualifikasikan Melawan Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 4 Juli 2021 8:1

Herdiansyah Hamzah, Akademisi dari Universitas Mulawarman

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak ke Sekretariat DPD Golkar Kaltim, beberapa waktu lalu.

Tujuannya Pemkot Samarinda hendak meminta pengurus partai berlambang beringin itu mengembalikan aset milik daerah yang dikuasai sejak lama.

Langkah pemkot itu pun mendapat sanjungan dari Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman.

Dosen Fakultas Hukum ini menyampaikan langkah Pemkot Samarinda mengembalikan aset daerah, telah sejalan dengan upaya penertiban aset daerah yang dikuasai partai.

Terlebih pada April 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemanggilan kepada Rudy Masud, Ketua Golkar Kaltim. Dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan masalah aset daerah.

"Plus (adanya) surat kejaksaan ini sudah sejak April 2020. Mestinya Golkar sudah prepare sejak awal. Baru protes sekarang itu, seolah memang sengaja menghindar dari kewajiban mengembalikan aset," jelasnya.

Pemkot Samarinda sebagai pemilik aset tanah di Jalan Mulawarman itu, tertuang dalam laporan temuan BPK Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews