Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Irma Serahkan Alat Bukti, Polisi Siapkan Pemanggilan Kedua ke Hasanuddin Mas'ud dan Istri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 16 Agustus 2021 11:27

FOTO : Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupuli saat bertandang ke markas Satreskrim Polresta Samarinda menyerahkan alat bukti pelaporan cek kosong/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfaidah masih berlanjut. Teranyar, pelapor Irma Suryani diwakili kuasa hukumnya menyambangi Mapolresta Samarinda, guna mempertanyakan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan  kepolisian.

Seperti diketahui, Hasanuddin Masud dan Istrinya sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit. 

Penyidik berencana bakal melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat, setelah panggilan pertama tak dipenuhi. Dalam kesempatan Senin (16/8/2021) siang tadi, Jumintar Napitulu turut menyerahkan sejumlah alat bukti, berupa berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari bank kepada Korps Bhayangkara. 

"Kedatangan ke Reskrim tadi ini menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank," beber Jumintar saat dijumpai siang tadi. 

Diharapkan Jumintar, setelah diserahkannya alat bukti, kasus dugaan penipuan cek kosong ini dapat ditindaklanjuti penyidik Sateskrim Polresta Samarinda. Sementara itu, dari penuturan penyidik yang diterimanya, kepolisian pada Rabu (18/8/2021) lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya SPDHP. 

“Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya.

Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Jumintar menyebut langkah itu belum terbersit. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih terus diupayakan. 

“Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana (BK),” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima alat bukti dari pelapor Irma Suryani yang diwakili kuasa hukumnya.

Bukti tersebut berupa cek kosong asli, bukti setoran tiga lembar dan penolakan pencairan uang dari bank. Penyerahan ini diserahkan kepada penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim. 

"Pengacaranya tadi datang untuk menyerahkan barang bukti berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkap Teguh ditemui diruangan kerjanya. 

Lanjut polisi berpangkat balok dua ini, sekarang langkah penyidikan masih berjalan dan mengumpulkan saksi-saksi juga alat bukti yang lain. 

"Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar jelas apa permasalahannya," imbuhnya. 

Setelah menerima alat bukti tersebut, penyidik bakal meneliti dan pastinya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti. Rencananya pekan depan, Hasanuddin dan istrinya akan kembali dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik. 

"Pemanggilan terlapor mungkin minggu depan, karena besok kan bertepatan dengan HUT RI," jelasnya. 

Lanjut Teguh, proses saat ini, polisi bakal melihat pembuktian dan fakta terlebih dahulu dan belum menyimpulkan permasalahan dan kronologinya.  

"Saat ini kami masih meraba-raba, masih belum terang masalahnya seperti apa," bebernya. 

Karena terlapor saat dipanggil tidak dapat hadir maka akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. Dirinya memastikan, untuk proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sementara ini kami masih persuasif kami bekerja sesuai aturan saja," terangnya. 

Selain itu, Teguh menekankan polisi bakal mengedepankan sikap seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut, tanpa pandang bulu. 

"Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama," tegasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews