Jumat, 10 Mei 2024

Kronologis Belum Terungkap, Polresta Samarinda Jerat Pemilik Harimau dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Koresponden:
Alamin
Kamis, 23 November 2023 19:50

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus harimau terkam manusia hingga meninggal dan menetapkan pemilik sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kronologis kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda (27), akibat terkaman harimau milik majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum diketahui jelas hingga saat ini.

Meski demikian, pemilik hewan buas Harimau Sumatera itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pria bernama AR (41) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (23/11/2023).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan Pasal 21 ayat (2) jucnto Pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 atau pasal 359 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu dalam pers rilisnya di halaman Mapolresta Samarinda.

Meski AR resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Ary Fadli menyebut kalau kronologis lengkap kejadian masih terus didalami.

“Kondisi tersangka masih belum stabil, karena mungkin masih trauma melihat kondisi orang yang selama ini merawat harimaunya meninggal dunia dengan cara seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih kesulitan untuk menggali informasi dari tersangka AR, lantaran keterangannya kerap berubah-ubah.

Termasuk tentang berapa lama tersangka AR memelihara hewan buas di kediamannya, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews