Kronologi Terkuak di Sidang IUP, Terdakwa Dayang Donna Disebut Minta Rp3,5 Miliar

DIKSI.CO – Sidang lanjutan dugaan suap perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi yang mengurai kronologi pengurusan izin hingga dugaan penyerahan uang Rp3,5 miliar kepada terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania.
Dalam perkara ini, Donna didakwa terlibat dalam alur permintaan dan penerimaan uang terkait penerbitan enam surat keputusan (SK) perpanjangan IUP eksplorasi milik Rudy Ong Candra. Donna merupakan putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Saksi Jelaskan Awal Pengurusan IUP
Saksi pertama, Chairil Azmy, mantan direktur empat perusahaan milik Rudy Ong Candra, menjelaskan bahwa saat ia menjabat pada 2010–2014, perusahaan tersebut belum memiliki IUP.
“Tahun 2010 itu belum ada IUP, lalu diurus dan diajukan ke Kabupaten Kukar,” ujar Azmy di hadapan majelis hakim, Kamis (26/2/2026).
Azmy mengaku tidak mengetahui perkembangan izin setelah tidak lagi menjabat pada 2014. Ia baru mengetahui bahwa IUP telah diperpanjang ketika perkara ini terungkap.
“Setelah terkuak kasus ini baru saya tahu ternyata IUP diperpanjang,” katanya.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa proses perpanjangan terjadi setelah kewenangan penerbitan IUP beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi pada 2014.
Alamat Administrasi dan Pertemuan Awal
Saksi Sugeng mengaku mengenal Rudy Ong sejak 2008. Karena Rudy berdomisili di Surabaya, alamat rumah Sugeng di Kutai Kartanegara disebut digunakan untuk kepentingan administrasi enam izin eksplorasi.
“Saya melengkapi berkas saja untuk enam izin eksplorasi. Untuk perpanjangan ke provinsi itu Pak Iwan Chandra, yang di 2014 kewenangan izin sudah beralih ke provinsi,” jelas Sugeng.
Sugeng mengungkap, pada 2015 Rudy memintanya mempertemukan dengan Donna untuk menanyakan perkembangan SK perpanjangan IUP. Ia mengaku mengenal asisten pribadi Donna saat itu, Airin Fithria, sehingga komunikasi dilakukan melalui Airin.
“Karena kenal dengan asistennya, Airin Fithria, jadi lewat beliau untuk mengenalkan ke Ibu Donna,” katanya.
Sugeng juga mengaku pernah mengantar Rudy Ong dan Iwan Chandra ke rumah dinas gubernur di Samarinda. Ia menunggu di luar sekitar 40 menit.
“Saat itu setahu saya proses izin sedang berjalan, jadi dibawa ke sana untuk membantu kelancaran izin,” ujarnya.
Permintaan Dayang Donna Rp3,5 Miliar di Hotel Bumi Senyiur
Usai pertemuan tersebut, Sugeng menyebut Rudy menyampaikan bahwa gubernur saat itu dan Donna bersedia membantu. Ia juga mengaku Rudy sempat menitipkan Rp3 miliar, namun Iwan Chandra mengatakan kebutuhan dana mencapai Rp5 miliar.
Sugeng mengaku sehari setelahnya menemui Donna di Kantor HIPMI Kaltim untuk menyampaikan pesan Rudy. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Donna menyampaikan Iwan Chandra telah lebih dulu datang menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi ditolak.
“Donna justru meminta Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi tersebut,” kata Sugeng di persidangan.
Dua hari kemudian, pertemuan berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Sugeng menyebut pertemuan dihadiri Rudy Ong, Donna, dirinya, dan Airin Fithria.
Rudy kemudian menghubungi Iwan Chandra agar membawa amplop cokelat berisi Rp3 miliar dalam dolar Singapura. Sugeng juga mengaku mendapat arahan untuk mengambil tas hitam dari mobil Rudy yang diduga berisi kekurangan Rp500 juta.
“Total Rp3,5 miliar itu diserahkan langsung kepada Ibu Donna,” ujarnya.
Penyerahan Enam SK IUP
Sugeng juga menyebut bahwa setelah menerima uang, Donna menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil map biru dari meja kerja Awang Faroek Ishak di rumah dinas gubernur. Map tersebut disebut berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi.
“Keesokan harinya saya lihat memang itu izin dari enam IUP tadi,” katanya.
Saksi Candra Setiawan alias Iwan Chandra membenarkan adanya pertemuan di Hotel Bumi Senyiur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.
“Saya hanya dititipi amplop, dan saya kantongi. Tapi saya tidak tahu isinya,” ucapnya.
Sementara saksi Wasis menyatakan dirinya hanya mengantar dan tidak terlibat dalam pembicaraan.
“Saya hanya seperti sopir saja,” katanya.
Dayang Donna Bantah dan Soroti Perbedaan Keterangan
Menanggapi keterangan para saksi, Dayang Donna menyampaikan keberatan. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan rekonstruksi di KPK.
“Saya melihat ada ketidakcocokan antara saksi Sugeng dan Iwan,” katanya.
Donna juga membantah pernah menyebut ayahnya dengan panggilan tertentu seperti yang disampaikan saksi.
“Seumur hidup saya tidak pernah menyebut ayah saya ‘babe’. Panggilan saya hanya bapak atau papa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada 2013–2015 dirinya menjabat Ketua HIPMI Kaltim, sehingga pertemuan dengan pengusaha merupakan hal yang wajar dalam kapasitas organisasi.
Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi dan tanggapan terdakwa akan dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU KPK.
Perkara dugaan suap perpanjangan IUP ini menjadi perhatian publik karena menyentuh proses perizinan tambang serta menyeret nama keluarga mantan kepala daerah. Tahap pembuktian yang masih berlangsung akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
(Tim Redaksi)
