Kamis, 19 September 2024

Kronologi Penangkapan Dua IRT di Sebatik, Ini Kata Polres Nunukan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Juli 2024 16:4

Dua IRT yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan kembali menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat jual beli narkotika jenis sabu.

IRT yang diamankan itu berjumlah dua orang berinisial SS (41) dan KR (34).

Keduanya diringkus di Jalan H. Beddu Rahim RT. 7 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Ahad (30/6/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SS yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebatik.

Saat penggerebekan, polisi menemukan SS dan KR di dalam rumah.

"Saat mau diperiksa, SS membuang tisu berisi satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 5,83 gram," ujar Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, Senin (8/7/2024).

SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari suaminya sendiri, MS, yang juga terjerat kasus narkotika pada April 2024 lalu.

"Sabu yang ada sama pelaku (SS) ini itu sisa dari yang diberikan suaminya dulu. SS juga mengaku kalau memberikan 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kepada KR untuk dijual," jelas Zainal.

KR yang saat itu juga berada di lokasi penggerebekan mengakui telah menerima dua paket sabu siap edar dari SS untuk dijual.

Sabu seberat 0,32 gram tersebut disimpan KR di saku celana jeansnya.

"Rencananya dua paket hemat tersebut akan dijual oleh KR," kata Zainal.

Saat ini, kedua IRT tersebut telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews