DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang hendak kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam kembali mendapat sorotan tajam dari para legislatif Kota Tepian.
Kali ini, sorotan dan kritik keras dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda Lailah Fatihah yang menilai kalau peraturan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi dasar penertiban, maka harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau kita sepakat dengan RTH berarti tidak boleh ada tembang pilih. Semua harus di bersihkan termasuk Marimar, Hotel, dan Bigmall. Kalau kita berbicara masalah RTH,” tegas Laila saat dikonfirmasi Jumat (7/10/2022).
Untuk diketahui, penertiban PKL di kawasan Tepian Mahakam itu telah termaktub dalam surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda, Hero Mardanus.
Lanjut Laila menyampaikan bahwa dengan alasan RTH pihaknya sepakat untuk instansi terkait membersihkan sepanjang Tepian Mahakam tanpa tebang pilih.