"Dalam waktu tiga bulan itu kalau virus corona sudah mereda tentu saja opsi yang pertama (9 Desember 2020) itu lebih bagus," katanya.
"Supaya anggaran dan kegiatan KPU yang sudah dilakukan artinya tidak sia-sia, anggaran itu kan banyak di kegiatan sosialisasi, atau kegiatan pengumpulan masa," lanjutnya.
Dikarenakan adanya tahapan-tahapan yang tertunda, apabila pilkada dipaksa dilaksanakan tanggal 23 September 2020, maka jadwal dan tahapan harus dibentuk kembali sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah terlampaui ini.
"Kami berharap virus corona ini cepat mereda, dan jadwal tahapan pilkada dapat disusun kembali, dan KPU Balikpapan dapat bekerja lagi," ujarnya. (advertorial)