Kamis, 2 Mei 2024

KPU Larang Paslon Masukan Foto Presiden dan Wapres di Alat Peraga Kampanye

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 16 September 2020 8:29

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda

"Harapan kami seluruh desain APK sudah kami terima pada 25 September 2020, lalu kami akan cetakan," jelasnya.

Firman menegaskan isi konten APK juga akan diseragamkan. Salah satu larangan isi konten di dalam APK adalah memasang foto presiden dan wakil presiden. 

Larangan itu telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.

"Karena pilkada 2020 ini kan hanya untuk kabupaten, kota, atau provinsi. Untuk itu ada larangan menampilkan foto presiden dan wakil presiden setiap APK," tegasnya.

Alat peraga kampanye hanya diperkenankan memuat foto pasangan calon yang diusung, nomor urut, dan logo partai pendukung.

Sementara memasukan foto mantan presiden atau mantan wakil presiden tidak diatur dalam PKPU. Soal boleh atau tidaknya memasukan foto mantan presiden akan disepakati di rapat bersama KPU dan paslon nanti.

"Kalau menampilkan foto mantan presiden atau mantan wakil diperbolehkan dipasang, karena larangan hanya untuk gambar presiden. Tapi dengan catatan sudah jadi kesepakatan pembahasan nanti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews