DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Hal itu sebagai syarat untuk bisa menentukan pasangan calon yang terpilih.
Muhammad Amin, Komisioner KPU Kukar mengatakan, untuk saat ini pihak KPU Kukar masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk diterima atau ditolaknya gugatan dan selama proses itu juga pihak KPU Kukar tidak bisa menentukan pasangan calon terpilih.
"Untuk gugatan hari ini bisa dilihat di website MKRI ada masuk untuk Kukar, kelanjutannya seperti apa itu yang sedang kita bahas juga, artinya kita belum tahu, apakah permohonan itu diterima atau ditolak kita kan belum tau tapi yang jelas kita tetap berproses," kata Amin kepada Diksi.co.
Menurutnya, sebelum ada keputusan dari MKRI pihak KPU Kukar belum bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih.
"Kalau kemarin sudah penetapan rekapitulasi, setelah itukan seharusnya penetapan pasangan calon terpilih tapi karena masih ada yang mendaftarkan gugatan ke MKRI kita harus menunggu proses itu dulu selesai," ujarnya.
Sementara ini, pihak KPU Kukar masih menunggu petunjuk dari KPU RI bahwa di Kabupaten Kukar sudah tidak dinyatakan bermasalah untuk bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih.
Ia menambahkan, setelah gugatan terdaftar dan diterima MKRI, lalu gugatan tersebut akan dinilai untuk memenuhi materi atau tidak, setelah itu baru menunggu keputusan dari MKRI lalu akan dilakukan sidang untuk mendapatkan keputusan akhir. (advertorial)