Senin, 25 November 2024

KPU Kukar Sampaikan Press Release Klarifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 25 November 2020 8:0

Nofand Surya Gafilah Komisioner KPU Kukar/IST

"Untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagai mana rekomendasi Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya kemudian kembali menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak," Kata Nofand.

Ada juga surat dari KPU RI Nomor 1073 penjelasan berkenaan dengan surat KPU  Kukar 536/PL.026.2-SD/6402/KPUKab/XI/2020 tertanggal 21 November 2020 perihal permohonan arahan lebih lanjut terkait dengan verifikasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni hasil verifikasi atas rekomendasi bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan  sebagai mana dimaksud dalam laporan Nomor 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran. 

Kemudian Novand menyampaikan press releasenya yakni , KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Kedua, KPU Kukar melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan bahwa 0 dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga, KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.

"Justru di sini kami diminta objektif untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pula, maka dari pihak-pihak terkait yang kita panggil menurut klarifikasi kita sudah di koordinasikan dengan KPU RI bahwasanya dengan bukti-bukti yang ada itu menjelaskan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti itu normatifnya," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews