Senin, 25 November 2024

KPU Kukar Sampaikan Press Release Klarifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 25 November 2020 8:0

Nofand Surya Gafilah Komisioner KPU Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Press Release yang dilaksanakan di Kantor KPU Kukar

Hal itu untuk mengklarifikasi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI.

Nofand Surya Gafilah, Komisioner KPU Kukar mengatakan, berkenaan dengan surat bawaslu RI nomor 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yakni berdasarkan surat keputusan pleno ketua dan anggota Bawaslu terhadap dugaan pemilihan sebagai mana di maksud dalam laporan 013/REG/PP/PP/RI/00.00/XI/2020 terlampir laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. 

Kedua, berdasarkan pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagai mana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran dan administrasi sebagai mana dimkasud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota di terima. 

Ketiga, pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum sebagai mana di ubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas tentang KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, mengatur bahwa tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu meliputi kegiatan yakni mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan/atau mengali, mencari dan menerima yym Umm dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi. 

Keempat, berdasarkan penjelasan angka dari 1 sampai 3 KPU Kukar segera menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu  a quo. 

Kelima, KPU Provinsi kaltim akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kukar dalam melaksanakan tindak lanjut sebagai mana angka ke empat serta melaporkan hasilnya kepada KPU RI dalam kesempatan pertama. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews