DIKSI.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati, mengatakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai tanggal 16 Oktober 2020.
KPU Kukar akan melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 15 Oktober 2020 mendatang untuk menetapkan DPSHP sebagai DPT .
Dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ada 489.908 pemilih yang terbagi menjadi 2 katagori, yakni laki-laki 253.706 pemilih dan perempuan 236.202 pemilih.
"Bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang" katanya.