DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan melakukan pembukaan kotak suara tersegel untuk pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya pembukaan kotak suara yang dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) ini merupakan tindak lanjut dari perintah KPU RI untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam pembukaan kotak suara ini ada 3 hal yang dicari oleh KPU Balikpapan yaitu C Absen KWK, C Absen DPTb, dan juga daftar absen DPTH.
"Di dalam kotak itu ada namanya daftar C absen KWK, itu orang-orang yang masuk DPT, dilihat berapa yang hadir itu, kemudian ada daftar C absen DPTb pemilih tambahan yang tidak masuk tadi, kemudian ada daftar absen DPTH untuk orang yang pindahan," ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Ketiga absen yang akan dicari KPU Balikpapan selama 6 hari ini akan discan, dan direkap. KPU Balikpapan akan menelusuri nama-nama yang ada di absen tersebut, jika salah ada kesalahan berarti anggota KPPS ada yang salah mengadministrasikan, namun jika datanya benar berarti terlewat dan akan dimasukkan di daftar pemilih.
"Setiap triwulan nanti kita akan pleno, misalnya triwulan pertama kita dapatkan kondisi pemilih di Balikpapan laki-laki berapa perempuan berapa, kita update terus sehingga tidak repot pemutakhiran data lagi," katanya.
Namun Noor Thoha menegaskan pembukaan kotak suara ini tidak, mempengaruhi hasil Pilkada lalu yang sudah ditutup dan diterapkan pemenangnya.
Namun sesuai, dengan Undang-Undang No 7, jika KPU melakukan pembukaan kotak harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian sebagai bentuk transparansi.
"Pembukaan kotak suara jangan sampai diam-diam, jangan sampai tidak ada yang tahu," katanya.
"Sekalipun tidak mempengaruhi hasil orang lain itu bisa curiga ini bisa jadi masalah baru, di samping secara formil kalau tidak berkoordinasi kita melanggar aturan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)