DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Persiapan pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Balikpapan sosialisasikan mengenai tata cara pendaftaran, pemantauan, lembaga survei/jajak pendapat dam hitung cepat Pilkada 2020.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk dapat terlibat dalam lembag survei atau hitung cepat.
"Ketika masyarakat mau ambil bagian dalam pemantauan, dalam survei jajak pendapat atau hitung cepat silahkan," kata Noor Thoha.
Ia mengatakan lembaga survei, pemantau, dan perhitungan cepat yang terakreditasi oleh KPU akan dipantau kegiatannya yang dilindungi oleh kode etik.
"Lembaga survei, lembaga pemantau, quick count yang terakreditasi KPU itu punya kode etiknya, tidak boleh melanggar," katanya.
Thoha mengatakan jika ada tim survei yang terbentuk dari tim pasangan calon, itu tidak akan mendapat akreditasi dari KPU Balikpapan tapi hanya bentukan dari pasangan calon.
Tim surve bentukan dari bakal pasangan calon ini dikhawatirkan akan berpihak pada calon yang bersangkutan dan tidak akan netral dalam pelaksanaanya.
"Dia mempublkasika di luar tanggungjawab KPU, karena seluruh hasilnya pasti menggiring pada salah satu calon," ujarnya.
Ia mengatakan terkait pembiayaan, kemandirian, independen, itu harus terpenuhi semua oleh lembaga pemantau, dan tidak meminta dana dari KPU Balikpapan.
"Lembaga survei itu dia harus memiliki sumber dana yang jelas. Jangan sampai berpikir mereka akan mendapatkan dana dari KPU," katanya.
"Di Balikpapan ada lembaga survei, lembaga pemantau tetapi belum mendaftar saja. Biasanya teman-teman dari akademisi yang independen," ujarnya. (advertorial)