DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah terpidana Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balgis, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan eksekusi penjara kepada Muliadi dan Jusman.
Diketahui, Muliadi selaku mantan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Jusman eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU yang terjerat kasus rasuah bersama AGM pada awal 2022 kemarin.
Setelah kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kini KPK pun melakukan tindak lanjut putusan dan mengirim dua petinggi Pemkab PPU itu ke dua penjara berbeda.
"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," ucap Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Dalam rilisnya, Ali Fikri menjelaskan terpidana Muliadi ditetapkan menjalani masa hukuman pidana penajara selama 4 tahun 9 bulan di Lapas Klas IIA Samarinda.
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta," jelasnya.