Selasa, 26 November 2024

KPK Penjarakan AGM di Lapas Balikpapan, Eksekusi Penahanan Sesuai yang Dimohonkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 21 Oktober 2022 8:27

Terdakwa kasus rasuah eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud yang resmi menjalani eksekusi putusan hukum di Lapas Klas IIA Balikpapan. (IST)

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Masud,” tutur Ipi.

Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” sambung Ipi.

Dalam perkaranya, AGM terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Rinciannya, AGM menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

AGM juga disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Dengan semua pembuktian hukum tersebut, AGM pun divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikenakan pidana tambahan dalam bentuk Uang Pengganti sebesar Rp 5,7 miliar subsidair kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan turut dicabut hak demokrasinya baik itu hak memilih maupun hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca menjalani pidana pokok. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews