DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan penandatanganan MoU KPK dan Otorita IKN dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango, dalam diskusi media bersama puluhan wartawan Kota Balikpapan.
"Upaya-upaya mencegah kemungkinan terjadinya praktik praktik korupsi di dalam upaya pembangunan IKN sendiri," kata Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, kepada awak media, Senin (18/12/23).
Dalam diskusi ini disebutkan ada 3 komponen dalam pembangunan IKN, dan APBN adalah hal terbesar di pembangunan IKN, KPK pun akan mencoba melakukan kajian untuk tahun berikutnya.
"APBN adalah komponen terbesarnya," katanya.
Nawawi menyebutkan apakah konsepsi pembagian komponen seperti itu sudah cukup baik atau seperti apa, tetapi dalam pembangunan IKN ini, KPK belum sampai ke arah audit anggaran.
Namun KPK lebih mengarah pada pengawasan agar tidak terjadi tindak pindana korupsi dengan anggaran besar yang telah digelontorkan untuk pembangunan IKN.
"Untuk audit bukan ranah KPK, tetapi BPK. KPK sepenuhnya monitoring melakukan kajian apakah pantas untuk tetap dipertahankan," katanya.
Ia mengatakan biasanya untuk penandatanganan MoU dengan kementerian lembaga biasanya setahun hingga dia tahun atau dapat diperpanjang lagi nantinya.
"Nanti di dalamnya ada pertukaran informasi dan lain sebagainya arahnya pencegahannya pada pencegahan," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)