DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus yang menjerat Briptu Hasbudi sebagai pelaku penambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (4/5/2022) kemarin, disebut para pengamat hukum sebagai terbukanya kotak pandora.
Istilah terbukanya kotak pandora itu diutarakan pengamat hukum ternama di Samarinda, Kalimantan Timur, Hendiansyah Hamzah.
Kata pria yang karib disapa Castro itu, kasus yang menjerat Briptu Hasbudi itu harus dipastikan berlanjut hingga ke meja hijau.
"Kalau satu saja oknum aparat yang diseret ke meja hijau, bisa saja menjadi kotak pandora akan membuka siapa saja oknum aparat penegak hukum yang turut bermain dalam bisnis serupa, baik di daerah maupun di pusat," tegas Castro kepada awak media, Senin (9/5/2022).
Selain menjadi titik balik pengungkapan kasus lainnya, Castro juga menilai bahwa pidana yang menjerat Briptu Hasbudi juga mengkonfirmasi kalau aparat penegak hukum adalah pihak yang rentan sebagai pemain tambang ilegal.
"Dan gejalanya sudah bisa kita tangkap sejak awal. Misalnya soal 'diamnya' aparat penegak hukum terhadap tambang ilegal yang makin menggila," kata Castro.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, kejahatan tambang ilegal ini tak jarang terjadi di depan publik dan dihadapan aparat penegak hukum itu sendiri.