Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Proyek Septic Tank Senilai Rp 3,6 Miliar, Kejari Nunukan Amankan 4 Orang Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 19 Oktober 2022 9:55

Tim Kejari Nunukan saat menggiring ke-empat tersangka korupsi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAKasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat orang itu adalah KS, MA, Y, dan M yang diketahui terlibat korupsi pembangunan septic tank dari proyek Dinas PUPR Nunukan.

“Penetapan tersangka merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.634.500.000,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Rabu (19/10/2022).

Lanjut Ricky, tiga dari empat tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di Nunukan, mereka di tahan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Dalam pemeriksaan ke-empat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.

"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari spesifikasi merk dan kegunaan yang sama, makannya dari kesamaan itu harusnya harganya hanya berkisar Rp 20 hingga Rp 30 juta. Sedangkan para tersangka melakukan mark-up hingga Rp 40 juta,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi awalnya di lakukan oleh KS pada tahun 2018, diamana saat itu dirinya merupakan suplayer dan distributor. Kemudian kejahatan rasuah itu berlanjut pada 2109 sampai 2020 dan Kejari mendapati perbuatan yang sama dimana M, MA, dan Y terlibat dengan kasus serupa.

“Untuk KS itu sebagai pabrikan atau distributor di Tahun 2018, dia ini bekerja sama dengan oknum yang masih kami dalami,” tambahnya.

Kemudian, sama halnya dengan kejadian di tahun 2019-2020, tersangka M berperan sebagai otak pengendali proyek dan melakukan komunikasi mark-up harga dengan tersangka MA dan Y pada tahun pengerjaan 2019-2022.
Dalam kasus ini, Kejari masih melakukan penyidikan lantaran diduga masih ada oknum dari pemerintah yang ikut bermain dalam kasus korupsi pembangunan septic tank.

“Akan kami kembangkan, dan akan ada tersangka lainnya. Sebeb kami menduga ada oknum dari pemerintah yang membantu para tersangka,” ujar Ricky.

Usai ditetapkan tersangka, ke-empatnya kemudian dititipkan ke Lapas Nunukan sembari pihak Kejari mengumpulkan barang bukti lainnya.

Serta akan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan terkait dengan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

“Dalam pemeriksaan perkara ini masih terbuka kemungkinan adanya beberapa Tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari,” tambahnya.

Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat, (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews