Jumat, 22 November 2024

Korupsi Proyek Septic Tank Senilai Rp 3,6 Miliar, Kejari Nunukan Amankan 4 Orang Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 19 Oktober 2022 9:55

Tim Kejari Nunukan saat menggiring ke-empat tersangka korupsi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAKasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat orang itu adalah KS, MA, Y, dan M yang diketahui terlibat korupsi pembangunan septic tank dari proyek Dinas PUPR Nunukan.

“Penetapan tersangka merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.634.500.000,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Rabu (19/10/2022).

Lanjut Ricky, tiga dari empat tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di Nunukan, mereka di tahan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Dalam pemeriksaan ke-empat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.

"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari spesifikasi merk dan kegunaan yang sama, makannya dari kesamaan itu harusnya harganya hanya berkisar Rp 20 hingga Rp 30 juta. Sedangkan para tersangka melakukan mark-up hingga Rp 40 juta,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi awalnya di lakukan oleh KS pada tahun 2018, diamana saat itu dirinya merupakan suplayer dan distributor. Kemudian kejahatan rasuah itu berlanjut pada 2109 sampai 2020 dan Kejari mendapati perbuatan yang sama dimana M, MA, dan Y terlibat dengan kasus serupa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews