Kendati demikian, Ary Fadli meminta agar publik lebih dulu bersabar. Sebab kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan RF masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu saat ditanya lebih jauh, mengenai aksi RF yang dilakukan sendiri atau memiliki komplotan. Ary Fadly dengan singkat menjawab, kalau hasil penyidikan saat ini NA masih berstatus pelaku tunggal dalam menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Sementara belum ada indikasi pelaku lain dan dia hanya bergerak sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, penyebab pelaku bernama RF telah menipu dan menggelapkan uang temannya bernama NA dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Informasi dihimpun, NA melaporkan pegawai honorer itu setelah merasa ditipu dengan diberi lembaran cek kosong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11/2023) lalu.
Kasus bermula pada akhir Agustus 2023 kemarin. Saat itu RF mendatangi NA untuk meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar.
Alasan peminjaman, RF membutuhkan modal untuk mendanai kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda.