DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus esek-esek yang menjerat empat pelaku berinisial FB (18) GN (18), RH (18) dan AC (18) masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dua korban yang sempat di jual dengan tarif Rp400-Rp800 ribu kepada pria hidung belang telah diserahkan penanganannya kepada pihak orangtua masing-masing.
Kedua korban kini telah kembali ke keluarganya masing-masing. Untuk proses penangan pasca trauma pun, diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga.
"Kami sudah serahkan ke keluarganya. Selama orang tuanya masih ada, yah ke orang tuanya dulu lah," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Minggu (1/11/2020) saat dikonfirmasi.
Selain telah menyerahkan para korban kepada orangtua dan keluarga masing-masing, polisi juga masih mendalami kasus, terkait korban lain dan dugaan jaringan yang lebih luas.
Saat para pelaku diamankan di Kota Minyak, Balikpapan pada Minggu (25/10/2020) lalu diketahui rupanya tidak hanya ada dua remaja gadis yang dijual. Melainkan ada satu remaja gadis lainnya yang juga berada di dalam kamar hotel.
"Statusnya sebatas saksi saja itu, kebetulan diajak jalan-jalan," kata Teguh.
Disinggung adanya indikasi jika remaja perempuan itu turut diperdagangkan, Teguh enggan menerka lebih jauh. Sebab proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Temanan saja itu. Semua juga kan pasti perlu proses. Pendekatan dulu juga pastinya. Tapi sementara ini belum ada (bukti) mengarah ke penjualan," terangnya.
Selama masa penahanan, lanjut Teguh, keempat pelaku berperan sama rata. Tak ada yang berperan sebagai mandor maupun otak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Berbekal aplikasi akun MiChat, keempat pelaku dengan leluasa menjajakan dua remaja perempuan ini kepada para pria hidung belang.
"Semua sama aja. Perannya meraka sama-sama cari (pelanggan). Perannya masing-masing tapi kumpul. Korbannya ya dua remaja itu. Ibaratnya cari uang tambahan gitu," bebernya.
Untuk diketahui keempat pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Jika transaksi dibawah Rp 400 ribu, pelaku yang berhasil memasarkan mendapatkan upah Rp 50-100 ribu. Namun, jika transaksi di atas Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan upah Rp 100-200 ribu.
"Kalau hutangnya yah sudah lunas. Tapi memang masih kerja (menjajakan diri)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap jajaran Unit PPA, Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu 25 Oktober lalu saat salah keluarga korban melapor kalau anak gadis merak sejak Rabu 21 Oktober tak kunjung pulang.
Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan enam remaja dan pemuda di Balikpapan. Mereka adalah GN (18), RH (18) dan AC (18) pemuda yang terbukti menjual korban kepada pria hidung belang. Kemudian dua remaja gadis, yakni NF (15) dan SR (16). Satu sisanya AM (14) yang berstatus saksi.
Usai mengamankan ke enam orang ini di Balikpapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya di Kota Tepian, yakni FB (18). (tim redaksi Diksi)