Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan lagi di 12 tower lainnya dan memang benar terjadinya pencurian,” katanya.
Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Berau. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Agustus 2023.
"Pencurian sudah 1 bulan lebih dan rencananya aki-aki tersebut akan dijual ke luar daerah. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1,125 miliar," ungkapnya.
Saat beraksi, keempat pelaku hanya bermodalkan gergaji besi, tang, serta kater. Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.
"Ya gemboknya dirusak, setelah masuk mereka mengambil aki dari dalam lemari, di mana kunci lemari itu masih tertancap di gembok lemari itu," sebutnya.
Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian aki tersebut. Sementara keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (2).
"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (*)